Komunikasi Video yaitu sebuah teknologi untuk menangkap,
merekam, memproses, mentransmisikan dan menata ulang gambar bergerak.
Media komunikasi video adalah suatu alat komunikasi yang
dapat ditangkap melalui visual atau penglihatan
,komunikasi memungkinkan semua orang untuk bertemu pada saat yang sama
tidak peduli zona waktu, komunikasi video memungkinkan anda untuk melakaukan sesuatu
tampa harus bertemu dengan si received atau si penerima, anda bisa
mengirim dan menyampaikan sebuah
informasi kepada siapa pun dengan cepat ,
contoh : seperti televise/TV ,misalkan ada sbuah acara berita tau NEWS,
yang menyampaikan hasil informasi yang mereka dapatkan ,dan dapat di beri
taukan kepada siapapun secara visual atau video, dengan menggunakan media
komunikasi video.
Aplikasi video pada multimedia mencakup :
Entertainment: roadcast TV, VCR/DVD recording
Interpersonal: video telephony, video conferencing
Interactive: windows
jenis sistem vidio recording yang bekerja menggunakan sistem
digital
dengan analog dalam videonya. Biasanya digital video direkam
dalam tape, kemudian di distribusikan melalui optical disk seperti VCD dan DVD.
Manfaat komunikasi video
Manfaat dari komunikasi video dapat ditemukan dalam industri
yang berbeda , seperti militer , pendidikan , kesehatan ( telemedicine ) ,
administrasi , masyarakat , pendidikan profesional , perpustakaan dan materi
pelajaran tertentu .
Dengan berkembangnya zaman, sekrang media komunikasi video
bias juga kita gunakan dengan koneksi internet yang tersedia saat ini,
misalakan kita ingin chating dengan menggunakan video call, kita bias
menggunakan vasilitas video call yang tersedia banyak di internet, misalnya Skype,
dengan menggunakan ini anda bisa melakukan dan menghubungi siapapun untuk
berkomunikasi dengan anda dengan menggunakan media komunikasi video.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI VIDEO CONFERENCE
Pasal 1
Setiap perangkat telekomunikasi video conference yang dibuat,
dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di Wilayah Negara
Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)Penilaian
terhadap kewajiban setiap perangkat telekomunikasi
video conference dalam
memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian
yang dilakukan oleh Balai Uji yang
memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika selaku
Badan Penetap.
(2) Pengujian
perangkat telekomunikasi
video
conference sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan
sesuai persyaratan teknis sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentangPersyaratanTeknisPerangkat
Telekomunikasi Video Conference dicabut dan
dinyatakan tidakberlaku
Pasal 4
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia
Sumber: http://spynad.blogspot.com/2014/07/ringkasan-tentang-komunikasi-komunikasi.html
http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/RPM%20Persyaratan%20Teknis%20Perangkat%20Telekomunikasi%20Video%20Conference.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar