Senin, 11 Agustus 2014

KOMUNIKASI VIDEO





Komunikasi Video yaitu sebuah teknologi untuk menangkap, merekam, memproses, mentransmisikan dan menata ulang gambar bergerak.
 Media komunikasi video adalah suatu alat komunikasi yang dapat ditangkap melalui visual atau penglihatan  ,komunikasi memungkinkan semua orang untuk bertemu pada saat yang sama tidak peduli zona waktu, komunikasi video memungkinkan anda untuk melakaukan sesuatu tampa harus bertemu dengan si received atau si penerima, anda bisa mengirim  dan menyampaikan sebuah informasi kepada siapa pun dengan cepat ,  contoh : seperti televise/TV ,misalkan ada sbuah acara berita tau NEWS, yang menyampaikan hasil informasi yang mereka dapatkan ,dan dapat di beri taukan kepada siapapun secara visual atau video, dengan menggunakan media komunikasi video. 

http://3.bp.blogspot.com/-gQQWmu_ukuM/U8nsAzUUWBI/AAAAAAAABX4/Pcrhad4K-ig/s1600/4.jpg

Aplikasi video pada multimedia mencakup :
Entertainment: roadcast TV, VCR/DVD recording
Interpersonal: video telephony, video conferencing
Interactive: windows
jenis sistem vidio recording yang bekerja menggunakan sistem digital
dengan analog dalam videonya. Biasanya digital video direkam dalam tape, kemudian di distribusikan melalui optical disk seperti VCD dan DVD.


Manfaat komunikasi video
Manfaat dari komunikasi video dapat ditemukan dalam industri yang berbeda , seperti militer , pendidikan , kesehatan ( telemedicine ) , administrasi , masyarakat , pendidikan profesional , perpustakaan dan materi pelajaran tertentu .
Dengan berkembangnya zaman, sekrang media komunikasi video bias juga kita gunakan dengan koneksi internet yang tersedia saat ini, misalakan kita ingin chating dengan menggunakan video call, kita bias menggunakan vasilitas video call yang tersedia banyak di internet, misalnya Skype, dengan menggunakan ini anda bisa melakukan dan menghubungi siapapun untuk berkomunikasi dengan anda dengan menggunakan media komunikasi video.



PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI VIDEO CONFERENCE
Pasal 1
Setiap perangkat telekomunikasi video conference yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)Penilaian terhadap kewajiban setiap perangkat  telekomunikasi  video conference dalam
memenuhi  persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal  1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh  Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan  oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat  Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
(2) Pengujian  perangkat  telekomunikasi
video conference sebagaimana dimaksud pada ayat
 (1)  dilaksanakan  sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum  dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 195/DIRJEN/2011 tentangPersyaratanTeknisPerangkat Telekomunikasi Video Conference dicabut  dan dinyatakan tidakberlaku
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Sumber: http://spynad.blogspot.com/2014/07/ringkasan-tentang-komunikasi-komunikasi.html

              http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/RPM%20Persyaratan%20Teknis%20Perangkat%20Telekomunikasi%20Video%20Conference.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar